Berita Lampung

10 Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Lampung Tewas selama 3 Tahun Terakhir

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialiasi terkait kecelakaan di perlintasan kereta api. KAI Tanjung Karang Ingatkan Masyarakat Keselamatan Lintasi Jalur Kereta Api

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Bandar Lampung, Azhar Zaki Assjari menyebut dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, angka kecelakaan di perlintasan kereta api Bandar Lamping masih tingggi.

Zaki menyebut, tahun 2021 telah terjadi 48 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di Bandar Lampung.

Baca juga: Waspada, 4 Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Banjir

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

Lalu tahun 2022 angka kecelakaan di perlintasan kereta api Bandar Lampung meningkat menjadi 50 kasus.

Sementara terhitung dari Januari hingga November terjadi 36 kasus kecelakaan.

Zaki juga merincikan, pada kasus kecelakaan selama tiga tahun terakhir menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 5 luka berat, dan 47 luka ringan.

"Sementara jenis kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut yaitu 44 kendaraan roda empat, 30 roda dua dan 54 pejalan kaki,“ kata Zaki, Jumat (10/11/2023).

Atas hal tersebut, Zaki menyebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang dalam memperingati Hari Pahlawan tahun 2023 melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya menggandeng Himpunan Mahasiswa Teknik Perkeretaapian (HIMAKA) ITERA dan Komunitas Railfans. 

Sosialisasi terkait keselamatan tersebut dilakukan di perlintasan sebidang di Jalan Pemuda Tanjungkarang JPL 6 Km.11+923.

"Kegiatan sosialisasi keselamatan merupakan bentuk kepedulian KAI untuk masyarakat pengguna jalan raya dan seluruh pengguna transportasi kereta api," katanya.

“Sementara, masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api lantaran kurang disiplin dan hati-hatinya pengguna jalan saat melintas," terangnya.

Ia juga menerangkan, sosialisasi keselamatan di perlintasan juga merupakan upaya KAI menyadarkan pengguna jalan agar ikut menjadi pahlawan bagi diri sendiri dan keluarga. 

Ia mempertegas, dampak dari tidak disiplin pengguna jalan selain akan menghambat perjalanan kereta api, juga sangat merugikan diri sendiri serta menimbulkan kekhawatiran kerabat dan keluarga di rumah.

Oleh sebab itu, lanjut Zaki, guna menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan.

"Yaitu dengan tengok kanan dan kiri, lalu berhenti ketika alarm sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain," terangnya. 

Halaman
12

Berita Terkini