"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Rahaja Lampung, M Zulham Pane mengatakan, pengendara yang melanggar rambu perlintasan sebidang, tidak akan mendapatkan santunan dan klaim.
"Seperti menerobos palang pintu perlintasan, melompati tembok dan upaya bunuh diri. Itu tidak dijamin oleh jasa raharja," terangnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)