Pilpres 2024

KPU RI Sebut Jalankan Tahapan Pilpres Sesuai Aturan Kini Dilaporkan ke DKPP

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idham Holik, anggota KPU RI menyatakan pihaknya telah mematuhi aturan teknis dalam tahapan pencalonan capres cawapres sebagai jawaban dilaporkan ke DKPP oleh TPDI 2.0.

Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya telah mematuhi aturan teknis dalam tahapan pencalonan capres cawapres.

Namun proses pelaksanaan tahapan capres-cawapres yang dijalankan KPU RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Baca juga: KPU RI Tetapkan Jadwal Kampanye Pilpres dan Pileg 2024 Mulai 28 November 2023

Baca juga: KPU RI Siap Hadapi Semua Aduan Soal Pemilu 2024 dari Bawaslu sampai MA

Organisasi masyarakat yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan KPU RI ke DKPP RI terkait tahapan pencalonan capres cawapres.

Mereka melaporkan semua Anggota KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (19/11/2023).

Dalam melaksanakan tahapan pencalonan, jelas Idham, KPU melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

Diketahui, TPDI 2.0 melaporkan semua Anggota KPU RI ke DKPP Kamis (16/11/2023).

Laporan tersebut diajukan terkait penerima berkas Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024 sebelum KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentamg batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Jelas-jelas KPU telah menerima berkas Gibran tanggal 25 (Oktober 2023). Sementara KPU sendiri memiliki aturan baru ysng mengacu pada keputusan MK pada tanggal 3 Nobember. Dalam konteks hukum dan politik pun dianggap berkas yang masuk tidak berlaku," ucap satu di antara tiga orang Pelapor dugaan pelanggaran etik, Petrus Hariyanto, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/11/2023).

Petrus kemudian menyoroti, saat ini KPU telah menetapkan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka maju di 2024.

"Melakukan penyelenggaraan pemilu tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan dan hukum itu adalah satu bentuk pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," jelas Petrus.

Dalam laporannya ke DKPP tersebut, TPDI 2.0 melampirkan sejumlah bukti.

Di antaranya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pesertan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 tahun 2023.

Serta, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.

Sebagai informasi, Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Berita Terkini