"Nah angka inilah yang kemudian didiskusikan dengan seluruh anggota Dewan Pengupahan. Sehingga masing-masing daerah tentu memiliki pertimbangan masing-masing termasuk nanti pada Kabupaten/Kota," jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar UMP bagi mereka (pekerja) yang bekerja di bawah satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja selama lebih dari setahun, perusahaan wajib untuk menerapkan siklus skala upah dan tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah UMP.
(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)