Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua tahun berturut-turut, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE Bandar Lampung toreh predikat rendah.
Hal itu diungkapkan Tim Asessor Eksternal SPBE Kemenpan RB, Prof Syopiansyah Jaya Putra.
Baca juga: SPBE Bandar Lampung Raih Predikat Kurang, Bunda Eva Buka Suara
Baca juga: Napi LP Kelas I Bandar Lampung Diduga Depresi Sebelum Akhiri Hidup
"Tahun 2021-2022 SPBE Bandar Lampung toreh predikat rendah," kafa Syopiansyah, Rabu (22/11/2023)
"SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkulitas dan terpercaya," lanjutnya.
Ia menyebut, tahun 2021 indeks SPBE Bandar Lampung hanya 1,2 yang artinya rendah.
Sementara tahun 2022, indeks SPBE Bandar Lampung 1,53 yang hyga masih rendah.
Berikut hasil evaluasi SPBE Lampung 2021:
1. Pemerintah Provinsi Lampung indeks SPBE 2,76 (baik)
2. Pemerintah Metro 2,14 (cukup)
3. Pemerintah Way Kanan 2,1 (cukup)
4. Pemerintah Pringsewu 2,03 (cukup)
5. Pemerintah Tulang Bawang Barat 1,97 (cukup)
6. Pemerintah Lampung Barat 1,91 (cukup)
7. Pemerintah Lampung Utara 1,80 (cukup)
8. Pemerintah Mesuji 1,69 (kurang)
9. Pemerintah Lampung Tengah 1,67 (kurang)
10. Pemerintah Bandar Lampung 1,2 (kurang)
11. Pemerintah Tanggamus 1 (kurang)
12. Pemerintah Pesawaran belum ada SPBE
13. Pemerintah Lampung Selatan belum ada SPBE
14. Pemerintah Lampung Timur belum ada SPBE
15. Pemerintah Tulang Bawang belum ada SPBE
16. Pemerintah Pesisir Barat belum ada SPBE
Sementara, hasil evaluasi SPBE Lampung 2022 sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Lampung indeks SPBE 3,37 (baik)
2. Pemerintah Mesuji 2,59 (cukup)
3. Pemerintah Metro 2,49 (cukup)
4. Pemerintah Lampung Utara 2,43 (cukup)
5. Pemerintah Lampung Barat 2,26 (cukup)
6. Pemerintah Way Kanan 2,24 (cukup)
7. Pemerintah Tulang Bawang Barat 2,12 (cukup)
8. Pemerintah Tulang Bawang 2,12 (cukup)
9. Pemerintah Lampung Tengah 2,10 (cukup)
10. Pemerintah Pringsewu 2 (cukup)
11. Pemerintah Pesawaran 1,98 (cukup)
12. Pemerintah Pesisir Barat 1,96 (cukup)
13. Pemerintah Lampung Timur 1,90 (cukup)
14. Pemerintah Lampung Selatan 1,70 (kurang)
15. Pemerintah Bandar lampung 1,53 (kurang)
16. Pemerintah Tanggamus 1,03 (kurang)
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)