Hal tersebut sesuai pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditanya soal dampak bagi PT KAI, Azhar mengatakan perjalanan kereta api mengalami keterlambatan berkisar tiga jam untuk menuju stasiun akhir.
Alasannya, kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan itu menyangkut di lokomotif kereta api.
"Seluruh penumpang KA dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Kuala Stabas mengalami keterlambatan karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut guna mengevakuasi kendaraan sedan yang tersangkut di lokomotif dan mengganti lokomotif yang mengalami kerusakan," kata dia.
KA Kuala Stabas dari arah Palembang menuju Bandar Lampung menabrak mobil sedan Timor di Km 91+9M, perlintasan kereta Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (5/12/2023) pukul 17.50 WIB.
Akibatnya, mobil BE 1216 JA itu ringsek dan tiga orang di dalamnya meninggal dunia.
Ketiga korban berinisial DD (36) dan HS (49), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara; dan NH (38), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)