Pilpres 2024

Ganjar, Gibran dan Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar menolak RUU DKJ yang isinya Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Tribunlampung.co.id - Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar menolak Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

Selanjutnya Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar lebih memilih Gubernur Jakarta dari hasil pilkada dibanding penunjukan langsung oleh presiden. 

Baca juga: Anies Sindir Bagi Kekuasaan ke Anak dan Kemenakan, Kubu Prabowo Sebut Parpolnya, Ganjar Melengkapi

Baca juga: Ganjar Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Singgung Otonomi Daerah

Inti dari RUU DKJ berupa penujukkan Gubernur Jakarta oleh presiden dan itu ditentang oleh Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka serta Muhaimin Iskandar. 

Penunjukan gubernur oleh presiden tertuang di Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Menurut Ganjar Pranowo, jika mau konsisten dengan otonomi daerah maka Gubernur DKI Jakarta dipilih rakyat bukan presiden.

Berbeda jika DKI Jakarta menjadi kota administratif.

Jika seperti itu, Ganjar Pranowo mempersilahkan ditunjuk presiden.

Capres nomor urut 3 dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo tak sepakat jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Ganjar mengatakan pemilihan kepala daerah tetap dipilih rakyat sebagaimana amanat otonomi daerah.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah maka (gubernur) dipilih (oleh rakyat)," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, presiden hanya bisa menunjuk langsung gubernur jika status Jakarta diganti menjadi kota administratif.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya," ujar Ganjar.

Cak Imin Menolak

Lalu cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga tidak setujui adanya RUU DKJ. 

Cak Imin, berpendapat RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Alasannya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

"Ya, itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023). 

Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun menunjukkan penolakannya tentang RUU DKJ ini.

Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan. 

"Kami menolak total, kami dan InsyaAllah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujarnya.

Pria berusia 57 tahun itu pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.

"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin.

Kemarin, Ketua Umum PKB itu kemudian menegaskan sikap fraksinya dalam menolak RUU DKJ.

"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Ia kemudian mengungkapkan, alasan fraksi PKB menyetujui pembahasan RUU DKJ, tetapi dengan catatan RUU itu menjadi inisiatif DPR.

Menurutnya, RUU DKJ menjadi landasan pemerintahan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara. 

"Prisipnya itu undang-undangnya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada undang-undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan. Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," ucapnya.

Namun, baginya yang menjadi masalah adalah pasal yang menghapus pemilihan gubernur melalui pemilihan langsung.

Cak Imin menegaskan, dukungannya agar Gubernur Jakarta dapat dipilih langsung oleh warga Jakarta sendiri.

"Tetap harus ada untuk DKI karena DKI enggak punya bupati, satu-satunya gubernur ini," tuturnya.

Gibran juga Menolak

Ketika ditanya mengenai RUU DKJ, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, juga melakukan penolakan.

Menurutnya, lebih baik apabila Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dinilai beberapa pihak dapat menguntungkan pihak penguasa.

Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tak merasa pembahasan RUU ini menguntungkan siapa pun.

"Menguntungkan siapa? Enggak," terang pria berusia 36 tahun itu.

RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Berita Terkini