Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Lolos dari Hukuman Mati, Mertua dan Menantu Kurir Narkoba Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mertua dan menantu kurir narkoba divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/12/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mertua dan menantu yang berprofesi sebagai kurir narkoba.

Keduanya yakni Riskamin Ginting dan menantunya, Zainuddin.

Kedua pria asal Medan ini dinyatakan bersalah karena tertangkap membawa 37 kg sabu dan 4.937 ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Riskamin Ginting dan Zainuddin dengan hukuman penjara seumur hidup," kata hakim, Kamis (14/12/2023).

Sebelumnya, kedua kurir sabu itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Namun, hakim memberi penilaian berbeda.

"Dalam hukum, hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman terlama dari yang ada. Ini cukup memberikan efek jera dan efek edukasi," kata hakim.

Dengan demikian, Riskamin Ginting dan Zainuddin lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim menilai, Riskamin Ginting dan Zainuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penjelasannya, majelis hakim yang dipimpin Samsumar Hidayat mengatakan, hal yang meringankan hukuman karena kedua terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa berprilaku baik selama proses jalannya sidang," kata hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Anggi Pratama, sosok yang menawarkan pekerjaan kurir narkoba kepada Riskamin Ginting dan Zainuddin.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini