Pemilu 2024

Lima Warna Surat Suara Pemilu 2024 untuk Tiap Pemilih

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima surat suara untuk Pemilu 2024 dan KPU RI memberikan lima warna perbeda pada tiap jenis surat suara.

Tribunlampung.co.id - KPU RI menerbitkan lima surat suara untuk Pemilu 2024.

Setiap pemilih bakal menerima lima surat suara untuk hak pilihnya bagi calon legislatif terdiri DPR dan DPD di tiap tingkatan serta calon presiden dan wakil presiden. 

KPU RI akan memberikan warna pembeda untuk lima surat suara tersebut.   

Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 serentak di Indonesia.

Lebih lanjut, pada Pemilu 2024 nanti masyarakat akan mendapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda, sebagaimana fungsinya diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang memiliki fungsi berbeda.

Dihimpun dari laman gunungkidulkab.go.id, inilah fungsi 5 (lima) surat suara pada Pemilu 2024.

Warna Surat Suara Pemilu 2024

- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD

- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR

- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Selain itu, ada juga fungsi dari kelima surat suara Pemilu 2024 itu.

Fungsi dan Isi Surat Suara Pemilu

Halaman
12

Berita Terkini