Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Lantaran meminta uang dan mengancam korbannya dengan senjata tajam, seorang pria di Way Kanan, Lampung, diamankan polisi.
Pria tersebut berinisial HA (57) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: 105 Rumah di Way Kanan Terdampak Angin Puting Beliung, 4 Rumah Rusak Berat
Baca juga: DPO Pencuri Ponsel Diamankan Polres Way Kanan
Sementara korban yakni Vitri Rahayu yang merupakan bendahara di klinik.
HA diamankan Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan lantaran melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan atau premanisme.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/12/2023) pukul 14.00 WIB, di salah satu Klinik kesehatan di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Hal ini dibenarkan Kepala Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, Iptu H Tosira, Jumat (29/12/2023).
"Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku tiba-tiba datang ke klinik kemudian menemui korban selaku bendahara di klinik tersebut," ujarnya.
Setelah itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 150 ribu terhadap korban.
"Namun korban tidak memberikan uang tersebut, dan hendak meminta izin terlebih dahulu terhadap pemilik klinik," katanya.
Karena kesal, uang tersebut tidak diberikan, lalu pelaku langsung memecahkan kaca kasir menggunakan kayu.
Tak sampai di situ, pelaku juga mendorong rak obat hingga jatuh kemudian pelaku pergi meninggalkan klinik.
"Tak lama berselang, pelaku datang lagi dengan membawa sebilah senjata tajam kemudian digunakan untuk mengancam korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kemudian, Rabu (27/12/2023) pukul 15:00 WIB, tim tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di Klinik kesehatan, yang bertempat di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti satu batang kayu dan satu bilah senjata tajam dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya. .
"Pelaku melanggar pasal 335 ayat 1 ancaman paling lama 1 tahun tetapi dapat dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, sedangkan untuk sajam dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang No 12 tahun 1951 ancaman paling lama 10 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)