Berita Lampung

DPO Pencuri Ponsel Diamankan Polres Way Kanan

RB diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu karena melakukan curat di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Ka

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Way Kanan
DPO pelaku curhat diamankan Polres Way Kanan di Kampung Negara Sakti. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan Polres Way Kanan

Pelaku yang diamankan yakni RB (26), warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

RB diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu karena melakukan curat di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Sementara korbannya yakni Imam Mu'tadin, warga Kecamatan Pakuan Ratu. 

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, curat itu terjadi pada Sabtu (9/12/2023) pukul 02.00 WIB. 

"Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu," ujarnya, Kamis (21/12/2023). 

Saat itu, korban meletakkan ponsel Infinix di bawah tempat tidur dan Vivo Y91 di meja rias di kamar.

Korban baru menyadari ada pencuri saat kedua ponsel miliknya sudah raib. 

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pakuan Ratu.

Minggu (17/12/2023) pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

"Atas informasi itu, petugas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kampung Negara Ratu tanpa disertai perlawanan," katanya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved