Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung melarang masyarakat menyalakan petasan pada malam pergantian tahun 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, Polda Lampung meminta kepada masyarakat jangan gunakan petasan untuk perayaan malam tahun baru 2024.
Baca juga: Ada 2 Anggota Polres Pesawaran Polda Lampung Langgar Kode Etik Selama 2023
Baca juga: Sempat di Amuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polres Lamtim Polda Lampung
"Menyalakan petasan pada malam tahun baru dilarang karena membahayakan baik diri sendiri dan orang lain," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dihubungi via chat WhatsApp, Sabtu (30/12/2023).
Polisi masih memberikan toleransi untuk kembang api.
"Kalau kembang api masih diperbolehkan dengan ukuran dan kadar yang telah ditentukan juga," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Masyarakat saat menyalakan kembang api juga dalam tempat tertentu juga harus ada izinnya.
Polda Lampung pada malam pergantian tahun akan mengerahkan 1.886 personel berikut personel polres jajaran.
"Kalau personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 3.326 personel gabungan, baik Polisi, TNI dan stakeholder terkait," kata Kombes Pol Umi.
Kombes Pol Umi mengatakan, polisi juga menyediakan 60 pos, terdiri dari 44 pos pengamanan (pos pam) dan 21 pos pelayanan (pos yan).
Kemudian satu pos terpadu yang berada di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu, sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melintas di Tugu Adipura, 31 Desember 2023 mulai pukul 21.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya akan membuat beberapa pengalihan arus lalulintas.
Polisi melakukan pengalihan arus lalulintas dengan harapan masyarakat tidak menumpuk di tempat-tempat keramaian.
"Salah satunya kami akan mengalihkan pengendara saat malam tahun baru 2024 dari Jalan Raden Intan yang hendak ke tugu Adipura harus masuk ke Jalan S Parman atau verboden," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (26/12/2023).
Pengendara biasanya dari Toko Buku Gramedia di Jalan Raden Intan ke arah kanan masuk ke Jalan S Parman tidak boleh melintas.