Berita Lampung

Polda Lampung Larang Penggunaan Petasan Pada Malam Tahun Baru 2024

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik larang masyarakat menyalakan petasan di malam tahun baru.

"Akan tetapi karena situasinya untuk  mengantisipasi kepadatan atau penumpukan kendaraan malam tahu baru.

Dan juga masuk dalam situasi diskresi maka diperbolehkan melintas ke Jalan S Parman," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

Ia mengatakan, polisi juga melarang pengendara dari Jalan Suprapto ke arah kiri masuk ke Jalan S Parman. 

Pengendara dari arah arus simpang lungsir Jalan P Diponegoro yang akan menuju Tugu
Adipura ditutup dialihkan ke Jalan MH Thamrin dan Jalan Pandjaitan. 

Masyarakat dari arus dari flyover satelit di Jalan Sudirman yang akan menuju Tugu Adipura ditutup

Pengendara akan dialihkan ke Jalan M Yamin ke Jalan Gele Harun, lalu Jalan Hos Tjokroaminoto atau putar balik di
Jalan Sudirman dan Sriwijaya.

Arus lalulintas dari Jalan Tulangbawang tidak dapat masuk ke Jalan Raden Intan karena dialihkan ke Jalan Sriwijaya. 

Pengemudi dari Jalan Hos Tjokroaminoto tidak dapat berbelok ke kiri atau masuk ke Jalan Tulangbawang, menuju ke Saburai pengendara akan diluruskan.

Polisi akan melakukan pemasangan water block penyekatan arus lalulintas

Kendaraan dari arah Jalan P Diponegoro bawah dialihkan belok kanan mengarah Jalan dr Susilo.

Kendaraan dari arah Jalan dr Susilo akan dialihkan belok kiri ke arah Jalan P Diponegoro bawah.

Polisi juga mengantisipasi kepadatan di lapangan Korpri atau komplek kantor Lampung. 

Polisi akan bertindak dengan melakukan pengalihan arus atau penutupan jalan. 

Pengendara dari simpang kantor Mapolda Lampung yang lama, bahwa kendaraan daru Jalan Ikan Tenggiri tidak boleh naik ke Jalan Monginsidi arah kantor gubernur. 

Masyarakat dari arah Jalan Basuki Rahmat tidak boleh masuk ke Jalan tidak boleh masuk ke Jalan WR Supratman. 

Halaman
123

Berita Terkini