Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Seorang caleg DPRD Pesisir Barat dilaporkan ke Bawaslu karena diduga diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 formasi guru.
Caleg berinisial E itu berasal dari Dapil 1, dengan nomor urut enam.
MH Bangsawan selaku pelapor mengatakan, laporannya telah diterima oleh Bawaslu Pesisir Barat.
Baca juga: Coach Rahmad Darmawan Sambangi Mesuji, Main Bola hingga Minta Dukungan Maju Caleg DPR RI
"Laporan sudah kita sampaikan ke Bawaslu. Tindak lanjutnya seperti apa, kita menunggu informasi lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (3/1/2023).
Ia mempertanyakan status caleg tersebut kenapa bisa lulus seleksi PPPK tahun 2023.
Sedangkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Seharusnya, lanjutnya, dari awal pendaftaran caleg tersebut bersikap jujur dengan mengaku bekerja sebagai tenaga honorer di sebuah sekolah di Pesisir Barat.
Berdasarkan aturan, terus dia, setiap profesi yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Meskipun ia seorang tenaga honorer kan tetap dapat gaji dari APBD," ujarnya.
"Jika memang yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai honorer, kenapa bisa lulus seleksi PPPK," sambungnya.
Artinya, pada saat mendaftar sebagai caleg, yang bersangkutan diduga sengaja menyembunyikan data diri.
Kordiv Penanganan Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil yang dilaporkan.
"Kita akan pelajari terlebih dahulu terkait syarat formil, materil yang dilaporkan dan akan dilakukan kajian. Tentu jika ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)