Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Kamis (11/1/2023).
Dalam sidang tersebut, terungkap cara Andri Gustami masuk ke jaringan narkoba Fredy Pratama.
Andri Gustami menggunakan handphone milik kurir narkoba yang ditangkap di Lampung Selatan.
Baca juga: Breaking News AKP Andri Gustami Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Andri Gustami pada suatu kesempatan, mengambil salah satu handphone milik kurir tersebut.
Diklaim, handphone tersebut adalah milik kurir yang ditangkap namun bebas sebagai barang bukti kasus peredaran narkoba.
Handphone tersebut kemudian dikuasai oleh Andri Gustami untuk digunakan sebagai alat komunikasi dengan jaringan Fredy Pratama.
Adapun Andri mendapat nomor telepon jaringan narkoba Fredy Pratama dari handphone tersebut.
"Setelahnya saya pakai HP kurir tadi untuk menghubungi nomor pengendali kurir," kata Andri.
Ditanya oleh jaksa penuntut umum perihal siapa yang dihubungi, Andri mengaku tidak mengetahui.
Dia hanya memberikan keterangan bahwa orang tersebut adalah pengendali kurir yang nomor teleponnya menggunakan kode negara lain.
"Tidak ada nama. Saya hubungi WhatsApp luar negeri dengan kode +1, dari Amerika," kata dia.
Ditanya soal bagaimana cara komunikasi dengan jaringan tersebut, Andri menjawab dengan mengiming-imingi kemudahan peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)