TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga di Desa Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung mengadukan seorang caleg DPRD yang rutin melakukan kampanye usai pengajian di rumah warga tanpa seizin pemilik rumah.
Aduan itu dilayangkan oleh tuan rumah atau sohibol hajat bernama Yunani ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lambu Kibang.
"Didampingi suami bersama warga sekitar kami melaporkan caleg DPRD Tubaba yang telah melakukan kampanye tampa ijin," ujarnya, Minggu (28/1/2024).
Yunani menyebut pelaporan dilakukan pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Sedangkan untuk peristiwa kampanye berlangsung pada 26 Januari 2024.
Yunani menuturkan, jika caleg DPRD Tubaba yang telah melakukan kampanye di rumahnya itu merupakan caleg di Dapil 3.
Selain melakukan kampanye tanpa ijin dari pihak pemilik rumah, caleg tersebut juga turut membagikan sejumlah souvenir serta jilbab kepada warga.
Pemilik rumah pun menceritakan awal mula peristiwa kampanye itu berlangsung, ketika ada perintah dari warga yang menyuruh peserta pengajian untuk tetap menunggu walaupun pengajian telah selesai.
Saat itu, alasannya untuk menunggu kehadiran tamu dari pihak kecamatan.
Setelah menunggunya, justru caleg yang dimaksud bersama tim suksesnya langsung berkampanye dilokasi tersebut.
Atas peristiwa itu, pihaknya merasa dirugikan dan tidak nyaman atas kejadian tersebut. Sehingga melaporkannya ke pihak Panwascam.
Ditambahkan Yunani, aduan yang dilayangkan ke Panwascam itu turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa lampiran foto serta video dugaan aksi kampanye terselubung.
"Kami berharap pihak Panwascam maupun Bawaslu bisa menindak lanjuti laporan kami," ucapnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Lambu Kibang Rona Irawan mengaku jika pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan kampanye terselubung yang tidak mempunyai izin tersebut.
Baca tanpa iklan