TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) selebgram atau terdakwa Adelia Putri Salma untuk mengajukan eksepsi kepada PN Tanjungkarang.
Majelis hakim yang merupakan Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan memimpin langsung persidangan ratu narkoba tersebut.
Dua terdakwa Adelia Putri Salma dan Albert Antara merupakan sosok yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama dihadirkan dalam persidangan, Selasa (30/1/2024).
Majelis hakim menanyakan kepada PH bagaimana apakah akan ada eksepsi dari PH terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.
PH Adelia Putri Salma, Rusli Bastari langsung merespon apa yang ditanyakan kepadanya.
"Kami akan mempelajari, dan jika saya tidak bisa hadir pada 1 Februari 2024 yang telah ditentukan majelis hakim untuk sidang lanjutan maka akan saya utus asisten saya ke PN Tanjungkarang," kata Rusli Bastari, PH Adelia Putri Salma.
Ia mengatakan, 1 Februari 2024 akan tentukan sikap apakah eksepsi atau tidak.
Terima Rp 3,67 Miliar
Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma menerima total transferan dari suaminya Khadafi alias David selama di jeruji besi mencapai Rp 3,67 Miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, Khadafi alias David anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama merupakan suami dari selebgram Adelia Putri Salma telah melakukan transfer dana hasil menjual narkotika sebesar Rp 3,67 Miliar.
"Total transferan dari suami Adelia ini mencapai Rp 3,67 Miliar hasil dari jual narkoba," kata JPU Eka Aftarini saat PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).
Adelia menerima uang tersebut dari empat rekening.
Eka mengatakan, uang miliaran dibelikan oleh terdakwa di antaranya rumah mewah hingga kendaraan mewah.
Termasuk barang branded yang dikenakan oleh terdakwa juga dari hasil TPPU.
"Semua barang-barang mewah tersebut digunakan Adelia untuk kesehariannya," terang JPU Eka Aftarini.
Rp 20 Juta per 2 Minggu
Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, menghadiri sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan sidang dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan.
Jaksa Eka menyebutkan, Adelia Putri Salma dalam dakwaannya telah menerima uang dari suaminya Khadafi alias David dari dalam Lapas Banyuasin Sumsel yang merupakan anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama.
"Bahwa uang bulanan terdakwa Adelia Putri Salma sejak 2021 secara rutin menerima setiap dua minggu sekali dari suaminya Khadafi alias David," kata JPU Eka Aftarini saat menyampaikan dakwaannya di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).
Adelia terima uang kisaran Rp 15 Juta sampai dengan Rp 20 Juta setiap dua pekan untuk biaya hidup sehari-hari.
Adelia menerima transferan dari suaminya di dalam lapas. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)