Kasus Narkoba di Lampung

Akademisi Hukum UBL Nilai Vonis Hukuman Mati Kurir Sabu Sudah Tepat, Bambang: 9 Kg Banyak

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS HUKUMAN MATI - Akademisi Hukum FH UBL Bambang Hartono, Senin (4/8/2025). Pihaknya menilai vonis hukuman mati kepada kurir sabu sudah tepat.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) Bambang Hartono menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sudah tepat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kurir sabu 9 kg.

Akademisi Hukum UBL Bambang Hartono mengatakan, pihaknya menilai bahwa hukuman sudah tepat penerapan hukuman mati terhadap kurir sabu tersebut.

"Barang haram 9 kg sabu tersebut banyak banget, dampaknya sangat merusak generasi muda. Hukuman mati tersebut sebagai efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata Akademisi FH UBL, Bambang Hartono, Senin (4/8/2025). 

"Saya sependapat dengan majelis hakim vonis hukuman mati, karena hal tersebut sebagai upaya memberantas narkoba. Karena sudah dapat dikatakan darurat narkoba," kata Bambang yang merupakan warek 3 UBL. 

Sebelumnya, kurir sabu 9 kilogram (kg) Oktkanapian (39) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) divonis ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dengan hukuman mati. 

Hakim Samsumar Hidayat menjelaskan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran pasal  114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena itu terdakwa divonis dengan hukuman mati," kata Ketua Hakim PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Senin (4/8/2025). 

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengindahkan larangan pemerintah tentang narkotika. 

Kemudian tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mengatakan, jaksa telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa. 

Kurir sabu Oktanapian menjadi perantara dalam peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Aparat hukum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu. 

"Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan," ujar Venny. 

Terdakwa Oktanapian ditangkap oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.35 WIB.

Terdakwa ditangkap petugas saat hendak mengantarkan 300 gram sabu di Kota Bandar Lampung.

Halaman
12

Berita Terkini