TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai cawapres nomor urut 2.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD yang merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) yang memutuskan pelanggaran kode etik bagi komisioner KPU RI.
Mahfud MD mengatakan putusan DKPP tersebut tidak menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres lantaran putusan itu menyangkut anggota KPU yang melakukan pelanggaran etik.
Diketahui DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya soal diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tidak akan, secara hukum, mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran.”
“Mengapa? DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU dan bukan keputusan KPU-nya yang produknya tidak dipermasalahkan,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Tabrak Prof” yang digelar di cafe Koat Kopi, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).
Di sisi lain, Mahfud turut menyoroti deretan pelanggaran yang telah dilakukan KPU.
Dia menyebut bahwa Hasyim dan anggota KPU lainnya tidak ada perbaikan meski telah diperingatkan berulang kali pasca melakukan pelanggaran.
“Dan supaya diingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Banyak sekali. Kalau kita beritahu, hanya diperbaiki dan tidak ada perbaikan berikutnya,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti soal pelanggaran oleh Hasyim yang telah dilakukan berulang kali semasa menjadi Ketua KPU.
Pasca putusan DKPP ini, Mahfud pun mendesak agar Hasyim diberhentikan sebagai pimpinan KPU.
“Hasyim Asy’ari itu salahnya dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan Hasyim Asy’ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.
Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).
DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.
Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.
Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.
"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
Ganjar Sebut Kepercayaan Rakyat ke KPU RI Bisa Hilang
Ganjar Pranowo mengatakan, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggota Komisioner, menjadi peringatan (Alert) untuk segera memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia, agar kepercayaan rakyat tidak hilang.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Keputusan itu dibacakan pada sidang terbuka DKPP yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sidang digelar menyusul aduan yang dilayangkan tiga aktivis prodemokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
“Hari ini, DKPP telah memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras, karena melanggar kode etik penyelenggaa pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai Cawapres. Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata aktivis Petrus Heriyanto.
Ganjar mengaku terkejut mendengar kabar KPU dijatuhi sanksi oleh DKPP, karena dinilai melanggar etika. Dia belum mengetahui tindak lanjut atas sanksi etika tersebut.
Ganjar kemudian mengulang pernyataannya pada akhir debat kelima Pilpres 2024 yang berlangsung pada Mimggu (4/2/2024). Dia menyebut bahwa demokrasi harus bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya harus berjalan dengan baik.
“Kalau Mahkamah Konstitusi juga kena [sanksi], kemudian KPU kena sanksi etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat pada proses pemilu ini?” tanya Ganjar di sela pertemuan dengan para pemulung di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan adalah wajar jika para tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, dan ilmuwan dari sejumlah kampus menyatakan keprihatinan atas proses demoktasi di Indonesia saat ini.
“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” tukasnya.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)