Pilpres 2024

Tanggapan Gibran Soal Putusan DKPP ke Komisioner KPU RI yang Langgar Kode Etik

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka berikan tanggapan bakal tindaklanjuti putusan DKPP terhadap komisioner KPU RI.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan pelanggaran etik ke anggota KPU RI. 

Hal ini terkait keputusan KPU RI memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden meski ketika itu melanggar aturan PKPU. 

Setelah DKPP jatuhkan pelanggaran kode etik ke anggota KPU RI, Gibran Rakabuming Raka berikan tanggapan bakal tindaklanjuti putusan tersebut.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya setelah menghadiri pertemuan dengan pimpinan relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Namun Gibran tidak menyebut, secara detil terkait tindakan seperti apa yang akan dilakukan pihaknya menanggapi putusan DKPP tersebut.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).

DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?

Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.

Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.

Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," sambungnya.

Anies Sebut Akibat Remehkan Soal Etika

Anies Baswedan menilai keluarnya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat meremehkan soal etika. 

Hal itu respon Anies Baswedan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan anggotanya.

Bagi Anies Baswedan kesalahan dari KPU RI sudah lama terlihat dan akhirnya DKPP memutuskan pelanggaran kode etik ke KPU RI saat ini. 

Menurut Anies Baswedan semua yang sifatnya baik maupun buruk pada akhirnya akan terlihat.

“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik olo ketoro. Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat. Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika, dan jangan dianggap enteng,” kata Anies di Semarang, Jawa Tengah Senin (5/2/2024).

Cak Imin: Karena Terbukti, Mengkhawatirkan

Terpisah, Cak Imin menjadi mempertanyakan apakah Pemilu 2024 bisa dilanjutkan ketika berkaca dari hasil putusan DKPP ini terhadap anggota KPU.

“Ya itulah sekali lagi, menunjukkan bahwa etika itu harus ditunjang tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika dan keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” ujarnya di Sragen, Senin (5/2/2024).

Cak Imin juga berpandangan, bahwa keputusan DKPP menjadi mengkhawatirkan lantaran anggota KPU melanggar etik terkait diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres.

“Ya ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi bahwa seluruh KPU. (Harapan) ya saya nunggu saja,” tukasnya.

Ganjar Sebut Kepercayaan Rakyat ke KPU RI Bisa Hilang

Ganjar Pranowo mengatakan, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggota Komisioner, menjadi peringatan (Alert) untuk segera memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia, agar kepercayaan rakyat tidak hilang.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Keputusan itu dibacakan pada sidang terbuka DKPP yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sidang digelar menyusul aduan yang dilayangkan tiga aktivis prodemokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

“Hari ini, DKPP telah memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras, karena melanggar kode etik penyelenggaa pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai Cawapres. Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata aktivis Petrus Heriyanto.

Ganjar mengaku terkejut mendengar kabar KPU dijatuhi sanksi oleh DKPP, karena dinilai melanggar etika. Dia belum mengetahui tindak lanjut atas sanksi etika tersebut.

Ganjar kemudian mengulang pernyataannya pada akhir debat kelima Pilpres 2024 yang berlangsung pada Mimggu (4/2/2024). Dia menyebut bahwa demokrasi harus bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya harus berjalan dengan baik.

“Kalau Mahkamah Konstitusi juga kena [sanksi], kemudian KPU kena sanksi etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat pada proses pemilu ini?” tanya Ganjar di sela pertemuan dengan para pemulung di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan adalah wajar jika para tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, dan ilmuwan dari sejumlah kampus menyatakan keprihatinan atas proses demoktasi di Indonesia saat ini.

“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” tukasnya. 

Mahfud Sebut Banyak Pelanggaran Anggota KPU RI

Mahfud MD menyebut Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai cawapres nomor urut 2. 

Hal itu diungkapkan Mahfud MD yang merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) yang memutuskan pelanggaran kode etik bagi komisioner KPU RI.

Mahfud MD mengatakan putusan DKPP tersebut tidak menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres lantaran putusan itu menyangkut anggota KPU yang melakukan pelanggaran etik.

Diketahui DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya soal diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu tidak akan, secara hukum, mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran.”

“Mengapa? DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU dan bukan keputusan KPU-nya yang produknya tidak dipermasalahkan,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Tabrak Prof” yang digelar di cafe Koat Kopi, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).

Di sisi lain, Mahfud turut menyoroti deretan pelanggaran yang telah dilakukan KPU.

Dia menyebut bahwa Hasyim dan anggota KPU lainnya tidak ada perbaikan meski telah diperingatkan berulang kali pasca melakukan pelanggaran.

“Dan supaya diingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Banyak sekali. Kalau kita beritahu, hanya diperbaiki dan tidak ada perbaikan berikutnya,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti soal pelanggaran oleh Hasyim yang telah dilakukan berulang kali semasa menjadi Ketua KPU.

Pasca putusan DKPP ini, Mahfud pun mendesak agar Hasyim diberhentikan sebagai pimpinan KPU.

“Hasyim Asy’ari itu salahnya dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan Hasyim Asy’ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya,” ujarnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/TRIBUNNEWS)

Berita Terkini