Momen tunangan Ayu Ting Ting dengan anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) belum lama ini viral di media sosial.
Bahkan usai kabar tunangan berhembus, Ayu Ting Ting dikabarkan bakal segera melangsungkan pernikahan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala KUA Depok masih belum menerima berkasnya.
"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada pasti sudah ada di meja saya," kata Muhamad di kantornya, Rabu (7/2/2024).
Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi seperti surat-surat dari RW dan RT hingga kelurahan setempat.
"Kalau misalkan warga kecamatan Sumajaya, dia harus mengurus surat dari RT, RW, sampai ke kelurahan setelah itu baru masuk ke KUA," ujar Muhamad.
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," lanjutnya.
Selain itu, jika kedua calon pengantin melangsungkan pernikahannya di luar domisili tetap harus membutuhkan surat dari KUA di mana mereka tinggal.
"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," ungkap Muhamad.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )