Berita Lampung

Ancam dan Rudapaksa Pacar di Kebun Singkong, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan barang bukti tindak rudapaksa diamankan Polsek Terusan Nunyai.

Kini pelaku diamankan di kantor polisi guna diproses lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal  82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002,  tentang Perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini