TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini daftar nama caleg yang berpotensi mendapat kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 2 berdasarkan hasil quick count (hitung cepat) Lembaga survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran di Lampung, Jumat (16/2/2024).
Dari data 100 persen yang masuk, Partai Gerindra dan PDIP berpotensi mendapat 2 kursi dari dapil 2 Lampung yang meliputi kabupaten Lampung Selatan.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah mengatakan bahwa proses pembagian kursi legislatif sendiri didasarkan pada perolehan suara Partai.
"Caleg yang suaranya tinggi tidak menjamin dia duduk (kursi legislatif), karena sistem pemilihan kita harus melihat dari masuk atau tidaknya partai di parliamentary threshold terlebih dahulu untuk DPR RI," ungkap Candrawansyah
Candra menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen).
Berbeda dengan kursi DPR RI, Candra menjelaskan bahwa di tingkat DPRD Provinsi dan Kab/Kota tidak melihat parliamentary threshold itu.
Meski begitu, Candra menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak.
"Apabila memang parpol tersebut suara terbanyak maka akan dapat kursi pertama, akan tetapi ketika untuk suara kedua maka suara keseluruhan parpol tersebut dibagi bilangan ganjil berikutnya atau dibagi dengan bilangan 3, 5, 7 dan seterusnya untuk kursi berikutnya atau disebut dengan sistem sainte lague," kata dia.
"Bisa jadi caleg suara pribadi tertinggi, tapi tidak didongkrak oleh suara caleg dibawahnya di internal dan suara parpol, maka tidak dapat kursi kalau kalah dengan penggabungan suara partai lain yang kalau digabungkan suara parpol dan suara calegnya lebih banyak," pungkasnya.
Berikut perolehan suara Partai untuk DPRD Provinsi Lampung dapil 2 yang meliputi Kabupaten Lampung Selatan.
1. GERINDRA 22,37 persen
2. PDI P 15,43 persen
3. GOLKAR 12,53 persen
4. NASDEM 9,83 persen
5. PAN 8,86 persen
6. PKB 8,79 persen
7. PKS 6,63 persen
8. DEMOKRAT 5,03 persen
9. PSI 2,13 persen
10. PPP 2,00 persen
11. PERINDO 1.87 persen
12. GARUDA 1.10 persen
13. UMMAT 1.01 persen
14. GELORA 0.96 persen
15. BURUH 0.75 persen
16. PKN 0.70 persen
Berikut urutan pembagian kursi berdasarkan hasil Quick Count
1. GERINDRA
2. PDIP
3. GOLKAR
4. NASDEM
5. PAN
6. PKB
7. GERINDRA
8. PKS
9. PDIP
10. DEMOKRAT
Adapun urutan Caleg dengan perolehan suara terbanyak.
1. Wahrul Fauzi Silalahi (GERINDRA) 7,57 persen
2. Fahror Rozi (GERINDRA) 4,79 persen
3. Lesty Putri Utami (PDIP) 3,35 persen
4. Caleg (GOLKAR) 3,09 persen
5. M Hazizi (PAN) 2,75 persen
6. Caleg (GOLKAR) 2,59 persen
7. Puji Sartono (PKS) 2,54 persen
8. Jasroni (NASDEM) 2,51 persen
9. Ahmad Ngadelan Jawawi (PKB) 2,30 persen
10. Ahmad Basuki (PKB) 2,15 persen
11. Caleg (GOLKAR) 2,07 persen
12. M Ridho (GERINDRA) 1,94 persen
13. Donald Harris Sihotang (PDIP) 1,85 persen
14. Aribun Sayunis (PDIP) 1,85 persen
15. Dewi Sri Rahayu (NASDEM) 1,84 persen
16. Caleg (GOIKAR) 1,43 persen
17. Muhammad Junaidi (DEMOKRAT) 1,28 persen
18. Nivolin (NASDEM) 1,17 persen
19. Yoslie Akhmad (GERINDRA) 1,05 persen
20. Sadide (PDIP) 0,97 persen.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
*) Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.