Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah caleg berpotensi mendapat kursi DPRD Lampung Dapil 8 berdasarkan hasil quick count (hitung cepat) lembaga survei ALSHCI, Rakata, dan Kuadran.
Sasa Chalim menempati urutan teratas dengan raihan 6,40 persen suara.
Caleg PKB ini merupakan adik kandung eks Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik).
Posisi kedua ditempati caleg Gerindra Ahmad Giri Akbar dengan perolehan 5,79 persen.
Muhammad Khadafi Azwar dari Demokrat melengkapi tiga besar dengan 5,54 persen.
Dari 100 persen data yang masuk, Partai Gerindra dan PKB berpotensi mendapat dua kursi dari Dapil 8 Lampung yang meliputi Kabupaten Lampung Timur.
Adapun PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, PKS, dan PAN masing-masing berpotensi mendapat satu kursi, dari total 10 kursi yang tersedia.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah mengatakan, proses pembagian kursi legislatif didasarkan pada perolehan suara partai.
"Caleg yang suaranya tinggi tidak menjamin dia duduk (kursi legislatif). Karena sistem pemilihan kita harus melihat dari masuk atau tidaknya partai di parliamentary threshold terlebih dahulu untuk DPR RI," ungkap Candrawansyah, Jumat (16/2/2024).
Candra menjelaskan, merujuk pasal 414 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen.
Berbeda dengan kursi DPR RI, Candra menjelaskan bahwa di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak melihat parliamentary threshold itu.
Meski begitu, Candra menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak.
"Apabila memang parpol tersebut suara terbanyak, maka akan dapat kursi pertama. Akan tetapi ketika untuk suara kedua, maka suara keseluruhan parpol tersebut dibagi bilangan ganjil berikutnya atau dibagi dengan bilangan 3, 5, 7, dan seterusnya untuk kursi berikutnya atau disebut dengan sistem Sainte Lague," beber dia.
"Bisa jadi caleg suara pribadi tertinggi, tapi tidak didongkrak oleh suara caleg di bawahnya di internal dan suara parpol, maka tidak dapat kursi kalau kalah dengan penggabungan suara partai lain yang kalau digabungkan suara parpol dan suara calegnya lebih banyak," pungkasnya.
Berikut perolehan suara partai untuk DPRD Lampung Dapil 8 (Lampung Timur).
1. PKB 20,33 persen
2. Gerindra 16,61 persen
3. PDIP 15,17 persen
4. Golkar 13,47 persen
5. Demokrat 9,35 persen
6. Nasdem 7,55 persen
7. PKS 7,24 persen
8. PAN 5,87 persen
9. PPP 1,36 persen
10. PSI 0,96 persen
11. Gelora 0,87 persen
12. Perindo 0,62 persen
13. Buruh 0,45 persen
14. Ummat 0,14 persen
Berikut urutan pembagian kursi berdasarkan hasil quick count.
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. Demokrat
6. Nasdem
7. PKS
8. PKB
9. PAN
10. Gerindra
Berikut urutan caleg dengan perolehan suara terbanyak.
1. Sasa Chalim (PKB) 6,40 persen
2. Ahmad Giri Akbar (Gerindra) 5,79 persen
3. Muhammad Khadafi Azwar (Demokrat) 5,54 persen
4. Adhitia Pratama (Golkar) 5,47 persen
5. Ferliska Ramadita Johan (PDIP) 3,32 persen
6. Noverisman Subing (PKB) 3,20 persen
7. Binti Amanah (PKB) 2,73 persen
8. Garinca Reza Pahlevi (NasDem) 2,52 persen
9. Muhammad Habib Purnomo (PDIP) 2,25 persen
10. Yus Bariah (PKB) 2,19 persen
11. Ali Imron (Golkar) 1,98 persen
12. Ketut Erawan (PDIP) 1,88 persen
13. H Andri (PKB) 1,71 persen
14. Ismail Ja'far (PKS) 1,63 persen
15. M Rahmat Visa Ridi Arifin (Gerindra) 1,46 persen
16. Teguh Suyatman (PKS) 1,46 persen
17. Yusnadi (PKS) 1,29 persen
18. Fikri Yendri At (Golkar) 1,19 persen
19. Diah Dharma Yanti (PAN) 1,01 persen
20. Hermanus Suprapto (PDIP) 0,99 persen
Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi Pemilu tetap menunggu penghitungan suara secara manual dari KPU.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)