TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu TPS di Lampung Timur akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS yang akan melakukan PSU itu yaitu TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, mengatakan TPS yang melakukan PSU itu dikarenakan ditemukannya Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos sebanyak dua kali.
"Jadi kronologi yang kami terima, saat istirahat pemungutan suara, ada anggota KPPS yang mengambil surat suara dan masuk ke bilik untuk memberikan suara," kata dia, Minggu (18/2/2024).
Ia menyebut, anggota KPPS tersebut sebelumnya sudah melakukan pencoblosan atau sudah menggunakan haknya untuk memilih.
"Jadi saat itu, semua saksi partai. Ketika mau perhitungan, saksi partai dan Pengawas TPS menyampaikan keberatan atas pelanggaran tersebut," ungkapnya.
"Maka pengawas TPS memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur saat dilaksanakannya PSU.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan. Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 80 Poin 3, pemilihan suara ulang wajib dilakukan apabila pemilih memberikan suara dua kali di satu TPS atau TPS yang berbeda," tukasnya.
"Maka Bawaslu telah melaksanakan rekomendasi dengan syarat-syarat yang ada di pelanggaran di TPS tersebut," terangnya.
Sementara, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro belum merespon dan memberikan tanggapan saat dihubungi Tribunlampung.co.id melalui WhatsApp.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)