Berbeda dengan kursi DPR RI, Candra menjelaskan bahwa di tingkat DPRD Provinsi dan Kab/Kota tidak melihat parliamentary threshold itu.
Meski begitu, Candra menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak.
"Apabila memang parpol tersebut suara terbanyak maka akan dapat kursi pertama, akan tetapi ketika untuk suara kedua maka suara keseluruhan parpol tersebut dibagi bilangan ganjil berikutnya atau dibagi dengan bilangan 3, 5, 7 dan seterusnya untuk kursi berikutnya atau disebut dengan sistem sainte lague," kata dia.
"Bisa jadi caleg suara pribadi tertinggi, tapi tidak didongkrak oleh suara caleg dibawahnya di internal dan suara parpol, maka tidak dapat kursi kalau kalah dengan penggabungan suara partai lain yang kalau digabungkan suara parpol dan suara calegnya lebih banyak," pungkasnya.
Berikut perolehan suara partai untuk DPRD Provinsi Lampung dapil 7.
1. GOLKAR 19,05 persen
2. GERINDRA 16,73 persen
3. PDIP 14,98 persen
4. PKB 14,05 persen
5. NASDEM 8,56 persen
6. DEMOKRAT 8,52 persen
7. PKS 7,55 persen
8. PAN 6,74 persen
9. PSI 1,07 persen
10. PERINDO 0,76 persen