TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Masih belum diketahui penyebab data real count Pemilu 2024 di website KPU tak update lebih dari 24 jam.
Sebab pihak KPU RI belum memberi respons terkait penyebab data real count Pemilu 2024 yang tak update hingga 24 jam lebih.
Padahal Tribunnews.com sudah berupaya meminta penjelasan pada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU August Mellaz, Komisioner KPU Idham Kholik, dan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos melalui pesan Whats App.
Namun para pimpinan KPU tersebut belum memberikan respons.
Diketahui data real count perolehan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 di laman resmi KPU belum update atau dimutakhirkan selama lebih dari 24 jam terakhir.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di laman resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id pada Minggu (18/2/2024) pukul 20.36 WIB data perolehan suara Pilpres yang ditampilkan masih versi 17 Februari 2024 pukul 19:30:11 dari 548.354 dari total 823236 TPS (66.61 persen) yang ada.
Selain itu, data perolehan suara Pemilihan Legislatif DPR yang ditampilkan juga masih versi 17 Februari 2024 pukul 19:30:00 dari 422.127 dari total 823.236 TPS (51.28 persen).
Kemudian data perolehan suara Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi yang ditampilkan adalah versi 17 Februari 2024 pukul 19:30:00 dari 13.774 dari total 33.324 TPS (41.33 persen).
Selanjutnya, data perolehan suara Pemilihan Legislatif DPD yang ditampilkan juga masih versi 17 Februari 2024 pukul 19:31:00 dari 4.366 dari total 6.210 TPS (70.31 persen).
Dalam website resmi KPU tersebut juga tercantum disclaimer yang menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum diketahui, penyebab belum adanya data real count KPU termutakhir dari rekapituasli dengan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com