TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Berikut daftar nama caleg DPRD Dapil Lampung 2 dengan suara terbanyak versi KPU hingga hari ini, Selasa (20/02/2024).
Diketahui DPRD Dapil Lampung 2 hanya mencakup wilayah Lampung Selatan.
Sementara untuk total kursi yang diperebutkan untuk DPRD Dapil 2 hanya diberikan 10 kursi.
Berdasarkan laman KPU yakni kpu.go.id, hingga Selasa (20/2/2024) pukul 10.00 WIB, suara yang masuk baru mencapai 62,43 persen.
Data tersebut berasal dari 1.891 TPS dengan total keseluruhan 3.029 TPS.
Terpantau Partai Gerindra menjadi yang paling banyak mendapatkan suara dibandingkan partai lainnya dengan total 24,34 persen.
Sementara itu untuk caleg, mantan Ketua Nasdem Lampung Selatan yang berjuluk Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi menjadi yang tertinggi dengan total 17.438 suara.
Berikut rincian 10 besar caleg yang memiliki suara terbanyak:
1. Wahrul Fauzi Silalahi dari Gerindra memperoleh 17.438 suara
2. Fahrur Rozi dari Gerindra mendapatkan 12.318 suara
3. H. M Hazizi dari PAN meraih 10.680 suara
4. Lesty Putri Utami dari PDIP mencetak 10.151 suara
5. Puji Sartono dari PKS memperoleh 9.061 suara
6. Erwin Eka Kurniawan dari Golkar mendapatkan 7.475 suara
7. H Ahmad Basuki dari PKB meraih 7.290 suara
8. M Ridho dari Gerindra mencetak 5.925 suara
9. Agus Sutanto dari Golkar mendapatkan 5.369 suara
10. H Tony Eka Candra dari Golkar memperoleh 5.055 suara
Berikut 8 besar partai yang mendapatkan suara tertinggi dalam pemilhan DPRD Dapil Lampung 2:
1. Gerindra 24,34 persen capaian suara partai 13.069
2. PDIP 17,54 persen mendapatkan suara 9.748 persen
3. Golkar 11,73 persen meraih 5.606 suara
4. PAN 10,72 persen dengan suara 4.460
5. PKB 10,23 persen dengan suara 5.178
6. PKS 7,51 persen dengan suara 3.243
7. Nasdem 5,67 persen dengan suara 2.476
8. Demokrat 5,27 persen suaara 2.790
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Virginia Swastika )