Ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik pada kepolisian setempat.
Hal itu setelah Abdurahman didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 25 juta.
Menurutnya, korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta bisa mendapatkan restorative justice sehingga tidak diseret ke meja hijau.
Sedangkan dalam proses hukum yang dijalani, ia menyebut sudah mengeluarkan hingga miliaran rupiah.
Selain itu, dalam aspek sosial, Abdurahman merasa iba kepada istri dan keluarganya.
Ia mengatakan, keluarganya sangat terbebani secara mental.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)