TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Provinsi Lampung mengaku Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak menghilangkan pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Lampung, Gistiawan mengatakan, proses PSU sendiri dilakukan berdasarkan norma yang tertera di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilu.
"Bahwa ada 4 poin harus dilakukan PSU atau tidak. Dari 7 PSU di Lampu, ini adalah hari terakhir, artinya skema PSU yang diamanahkan undang-undang sudah berjalan," ucap Gistiawan saat meninjau PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Gistiawan, dari total 7 PSU yang dilakukan di Lampung, terdapat dua TPS yang diproses Pidana.
"Dari 7 TPS yang PSU, ada 2 yang diproses pidana, TPS 19 Way kandis dan TPS Way Khilau Pesawaran,"
"Untuk tps 19 hari ini sudah masuk Gakkumdu," jelasnya.
Gistiawan menjelaskan, bahwa proses PSU sendiri dikakukan atas dasar dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi dan pidana.
"Kalau secara administrasi selesai di PSU, tapi itu tidak menghilangkan pidananya," ucap Gistiawan.
"Karena di norma itu ada (pelanggaran yang dilakukan) setiap orang, ada petugas penyelenggara pemilu, atau kolektif," jelasnya
Gistiawan melanjutkan, berdasarkan hasil kajian, pihaknya menemukan unsur pidana pada TPS 19 Way Kandis dan TPS di Kecamatan Way Khilau Pesawaran.
"Artinya untuk menarik pembuktian pembuktian materilnya atau pelanggaran pidananya itu sudah mulai mengerucut, dan prosesnya dua tps ini sudah berjalan," kata dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)