TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Oknum KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang diduga merusak surat suara pada Pemilu 14 Februari 2024 di TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau akan dilakukan pemanggilan tahap kedua.
Hal itu dikatakan Koordinator Gakkumdu Pesawaran, Aji Purwadi kepada Tribun Lampung, Sabtu (24/2/2024).
Aji menerangkan pemanggilan oknum KPPS tersebut akan dilakukan pada Senin (26/2/2024) di Sekretariat Gakkumdu, Gedong Tataan.
Pada pemanggilan tahap dua ini, akan ada tambahan saksi.
SebelumnyA, oknum KPPS itu telah menjalani pemanggilan tahap pertama pada Jumat (23/2/2024) di Sekretariat Panwascam Way Khilau.
Aji mengatakan, pemeriksaan itu terkait dugaan pengerusakan surat suara pada Pemilu 2024.
Pada pemanggilan tahap kedua tersebut pihaknya akan berkoordinasi bersama kepolisian serta kejaksaan.
“Ya, oknum masih akan menjalani pemanggilan tahap kedua,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)