TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Simak hasil real count atau perhitungan cepat sementara KPU untuk DPRD Kota Solo daerah pemilihan (Dapil) 4 terbaru.
Diketahui DPRD Kota Solo Dapil 4 mencakup wilayah Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, dan Joglo.
Para calon legislatif (caleg) saling bersaing mengisi kuota DPRD Kota Solo Dapil 4 yang berjumlah 7 kursi.
Hingga Selasa (27/2/2024) pukul 10.00 WIB, progres suara yang masuk di kpu.go.id mencapai 165 dari 269 TPS atau 61,57 persen.
Dari data tersebut, terpantau Partai PDIP memimpin jajaran partai politik di angka 34,68 persen, disusul oleh Partai PKS 15,45 persen.
Sementara di bagian caleg, Giyatno dari PDIP memimpin dengan perolehan 2.518 suara.
Daftar caleg dengan suara tertinggi lengkap dengan partainya:
1. GIYATNO, A.Md. dengan perolehan suara 2.518 dari PDIP.
2. KEVIN CANDRA SADEWA dengan perolehan suara 1.811 dari Gerindra.
3. Dr. SAKIDI, S.E., Ak., M.Si. dengan perolehan suara 1.505 dari PKS.
4. SUWANTO dengan perolehan suara 1.440 dari PDIP.
5. H. M. EDY JASMANTO, S.H. dengan perolehan suara 1.199 dari PPP.
6. JONI SOFYAN ERWANDI, S.H. dengan perolehan suara 1.170 dari PDIP.
7. SUGIYARSONO dengan perolehan suara 1.089 dari PAN.
8. TRI HONO SETYO PUTRO, A.Md. dengan perolehan suara 1.030 dari PDIP.
9. RESTIA TENDA ARSWIDIAWATI, S.H. dengan perolehan suara 1.026 dari PDIP.
10. AGUS NURYANTO, S.Pd. dengan perolehan suara 1.010 dari Golkar.
Rincian perolehan suara partai:
1. PDIP 10.312 suara dengan capaian 34,68 persen.
2. PKS 4.593 suara dengan capaian 15,45 persen.
3. Gerindra 3.592 suara dengan capaian 12,08 persen.
4. PAN 2.355 suara dengan capaian 7,92 persen.
5. Golkar 2.170 suara dengan capaian 7,3 persen.
6. PKB 312 suara dengan capaian 3,86 persen.
7. Demokrat 457 suara dengan capaian 1,54 persen.
8. Nasdem 176 suara dengan capaian 0,59 persen.
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )