Kasus Narkoba di Bandar Lampung

AKP Andri Gustami Divonis Mati, Pengamat Hukum Sebut Sudah Sesuai

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung dan sebut hukuman mati sudah sesuai.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat hukum Lampung Sopian Sitepu menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah sesuai memvonis hukuman mati terhadap eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami. 

"Jadi setelah dilihat bahwa di dalam suatu kejahatan narkotika sangat pantas majelis hakim memvonis AKP Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung di kantornya, Kamis (29/2/2024). 

Ia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung sudah pantas memvonis dengan hukuman mati terhadap AKP Andri Gustami tersebut. 

Ia mengatakan, apalagi terbukti bandar ataupun orang yang menyimpan barang terlarang dan seterusnya. 

Berdasarkan surat edaran atau peraturan MA (Mahkamah Agung) dan juga surat keputusan kejaksaan, bahwa sekian kilogram (kg) untuk hukumannya sudah ditentukan. 

Apalagi ini banyak sabu dari tangan mantan perwira tersebut.

Dirinya melihat bahwa hukuman terberat yakni sangat pantas adalah hukuman mati. 

Hukuman mati itu mereka (hakim) sangat memandang ke sana, artinya tuntutan yang pernah dipelajari itu sudah sesuai.

Peraturan MA juga sudah menerangkan bahwa untuk beberapa kg itu sudah ada ketentuannya adalah hukuman mati.

"Akan tetapi bersifat khusus dan ada boleh saja ada pertimbangan hakim. Tetapi hakim yang tahu berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," kata Sopian Sitepu.

Bungkam

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Andri Gustami tiba pada pukul 13.00 WIB dengan diantar mobil tahanan.

Seperti persidangan sebelum-sebelumnya, ia mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.

Pantauan Tribun Lampung, setelah turun dari kendaraan tahanan, ia langsung bergegas masuk ke ruang tunggu.

Halaman
1234

Berita Terkini