Pemilu 2024

Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Gakkumdu Bandar Lampung Libatkan Ahli Pidana

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) terus mengusut pengungkapan Kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Terbaru, Bawaslu Bandar Lampung bakal mengusulkan ahli hukum pidana untuk melakukan pembahasan bersama Gakkumdu guna mengungkap pelaku pencoblosan ratusan surat suara di TPS tersebut.

Pasalnya, sejauh ini Gakkumdu Bandar Lampung belum menemukan pelaku pencoblosan surat suara meski telah menyatakan perkara tersebut memenuhi unsur pidana. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas apakah perlu menghadirkan ahli hukum atau tidak dalam perkara ini.

"Peranan ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk ke siapa sebagai pelaku, termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa, sebagai petunjuk untuk kita," ujar Oddy, Kamis (29/2/2024).

"Karena dari setiap orang dengan sengaja harus di cari orangnya perusakan atau pencoblosan surat suaranya," imbuhnya.

Dia pun mengatakan setelah membahas bersama Gakkumdu, pihaknya berencana akan meminta keterangan ahli pada awal pekan depan.

Menurut Oddy, dalam perkara ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak atas pencoblosan surat suara di TPS 19 dengan caleg atas nama Nettylia Syukri (Demokrat) dan Sidik Efendi (PKS).

Dia pun mengatakan bahwa Gakkumdu sepakat untuk menambah waktu 7 hari kerja untuk mengungkap kasus tersebut lantaran belum menemukan pelaku pencoblosan.

"Sudah dipanggil 7 KPPS, Panwascam, PTPS, Linmas termasuk RT, nanti akan kita bahas lagi sama Gakumdu,"

"Kita sepakat menambah waktu 7 hari lagi apakah perlu saksi ahli atau tidak dan dipanggil lagi caleg lagi," bebernya.

Oddy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan keterangan semua saksi tersebut, tidak satupun yang mengaku mengetahui adanya surat suara tercoblos.

"Mereka kita periksa terpisah dan mengaku sama-sama tidak melihat dan kaget bahasanya untuk surat suara tercoblos," tambahnya.

Lebih lanjut Oddy mengatakan, hal itu pula yang mendasari pihaknya kemungkian besar bakal melibatkan ahli pidana.

"Ini ahli di bidang hukum terkait dengan pemilu, kemungkinan nanti kita undang dari Unila," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini