Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Pasti Gugat ke MK Usai KPU RI Umumkan Prabowo-Gibran Menang

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyatakan gugat ke MK usai KPU RI umumkan Prabowo-Gibran menang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU RI umumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.

Kepastian gugatan ke MK tersebut disampaikan Wakil Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat.

Untuk itu kini TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus kumpulkan bukti karena sudah rencanakan gugat ke MK.

"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.

Bahkan, dirinya menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."

"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.

Lalu, ketika ditanya apakah bukti-bukti yang terkumpul hanya berasal dari kantong-kantong suara PDIP selaku pengusung Ganjar-Mahfud, Henry tidak menjawab secara gamblang.

Dia hanya mengungkapkan pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.

"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.

Kemudian, saat ditanya terkait isu adanya seorang Kapolda bakal menjadi saksi terkait gugatan ke MK, Henry lagi-lagi tidak menjawab dengan tegas.

"Kita lihat saja nanti," ujarnya singkat.

MK Siap Sidangkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan pihaknya siap untuk menerima hingga menyidangkan gugatan terkait sengketa Pemilu 2024.

Halaman
12

Berita Terkini