Akbp Teddy membenarkan jika peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) lalu.
"Benar, pada Rabu 14 Februari lalu, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk, perkebunan di kecamatan bukit kemuning telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, ia menyebutkan, jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, disimpulkan jika ada sebanyak 10 pelaku dalam kasus ini," sebutnya.
Menurutnya, korban dibawa oleh pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi.
"Pelapor membawa korban ke rumah yang ada di tengah kebun kopi, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara," paparnya.
kemudian, korban digilir dirudapaksa oleh para pelaku tersebut.
"Lalu, korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," singkatnya.
Alhasil, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan enam pelaku dari 10 pelaku kasus rudapaksa tersebut.
"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya.
Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran kepolisian.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)