TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara, melakukan pendampingan assesmen terhadap siswi SMP korban rudapaksa 10 laki-laki di Lampung Utara, Lampung.
Hal ini dilakukan karena korban mengalami trauma pasca kejadian yang menimpanya tersebut.
Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning.
Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PPPA Lampung Utara, Dina Prawitarini, dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).
"Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara, untuk mengetahui kondisi seperti apa, tanggal 29 Februari kemudian kita bawa juga korban ke rumah sakit untuk melakukan visum dan lain-lain," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan assessment terhadap korban NA.
"Kemudian tanggal 6 Maret 2024, kita lakukan assesmen kita bawa ke psikolog, ini untuk diberikan pendampingan, diberikan assessment agar mengetahui kondisinya seperti apa," ujarnya.
Ia menyebutkan, jika korban NA mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
"Memang korban terlihat trauma berat dan diperlukan pendampingan lebih lanjut," katanya.
Bahkan, jika diperlukan, pihaknya akan memanggil ahli kejiwaan terhadap korban NA.
"Sehingga nanti akan kita bicarakan lebih lanjut apakah akan kita panggil juga ahli kejiwaan," pungkasnya.
3 dari 10 Pelaku masih di Bawah Umur
Tiga dari 10 pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara, Lampung ternyata masih di bawah umur.
Dimana Satreskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan enam dari 10 pelaku kasus rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara. Lampung.