Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning.
Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara.
Peristiwa nahas ini menimpa NA pada hari pencoblosan pemilu 2024, tepatnya Rabu (14/2/2024).
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).
"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), APR (19), dan MRA (14)" paparnya.
Ia menjelaskan, jika tiga dari pelaku yang berhasil diamankan, masih berada di bawah umur.
"Dari keenam pelaku ini, tiga pelaku diantaranya masih di bawah umur. dua berumur 14 tahun dan satu 17 tahun," sebutnya.
"Dan tiga lainnya sudah masuk kategori dewasa," sambungnya.
Ia juga memaparkan, jika tiga pelaku berhasil diamankan.
Sementara tiga pelaku lainnya menyerahkan diri.
"Tiga pelaku berhasil diamankan polisi, dan tiga lagi, menyerahkan diri ke Polres dengan didampingi oleh pihak keluarga masing-masing," jelasnya.
Sementara, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian atau buron.
"Sementara empat lainnya yang masih buron yakni MF, FH, HAP dan RD," tukasnya.
Disekap 3 Hari oleh Pelaku
Setelah dirudapaksa secara bergilir oleh para pelaku, siswi SMP korban asusila di Lampung Utara ternyata sempat di sekap di rumah di perkebunan kopi.