Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022.
Padahal, Kejari sudah melakukan pengeledahan pada Inspektorat, Jumat (21/7/2023) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie membenarkan belum ada tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (20/3/2024).
"Untuk tersangka, Kejaksaan Lampung Utara belum dapat mengambil keputusan," ujarnya.
Hal tersebut lantaran pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari provinsi.
Guntoro mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kabar dari BPKP Lampung terkait penghitungan kerugian negara.
"Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam penanganan kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi pada tahun anggaran 2021-2022 saat ini telah menerima hasil penghitungan kerugian uang negara dari pihak BPKP Provinsi Lampung," ungkapnya.
Ia meminta kepada masyarakat dan awak media agar bersabar.
"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat Lampung Utara dan awak media untuk dapat bersabar," timpalnya.
Ia memastikan kasus ini tetap berjalan.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)