Berita Lampung

Subuh-subuh Remaja di Tanggamus Curi Handphone Tetangganya

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti dan pelaku saat diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung pada, (6/3/2024) untuk ditindaklanjuti secara hukum," lanjutnya.

AKP Rahadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, pelaku yang masih remaja ini juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2023 lalu.

Ia menuturkan, untuk saat ini pelaku pencurian handphone milik tetangganya telah diamankan di Polsek Pulau Panggung.

Pelaku juga turut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Berita Terkini