"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung pada, (6/3/2024) untuk ditindaklanjuti secara hukum," lanjutnya.
AKP Rahadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, pelaku yang masih remaja ini juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2023 lalu.
Ia menuturkan, untuk saat ini pelaku pencurian handphone milik tetangganya telah diamankan di Polsek Pulau Panggung.
Pelaku juga turut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)