Berita Lampung

Buruh Tani di Pringsewu Terlibat Curanmor, Ada Dua Peran Pelaku

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERLIBAT CURANMOR - S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB karena diduga terlibat dengan kasus curanmor yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya telah menyeret seorang aparatur pemerintahan pekon sebagai tersangka. 

Terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan di kediamannya karena diduga terlibat dengan kasus curanmor yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu. 

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, yang saat itu diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom ketika korban menonton pertunjukan kuda kepang.

Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, S diduga berperan membantu tersangka utama berinisial DYP (33), dengan cara mengantarkan ke lokasi kejadian. 

Selain itu, yang bersangkutan juga disebut menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana ini. 

“Saat mengetahui DYP telah ditangkap, S sempat kabur dan tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus. Di sana, ia mengaku bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas Johannes, Selasa (5/8/2025).

Dalam perkara ini, Polres Pringsewu sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka lainnya. 

Para pelaku adalah DYP (33), yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi Pagelaran dan diduga sebagai pelaku utama, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.

“Tiga tersangka lainnya, selain DYP, kami amankan karena diduga berperan membantu menjual atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Johannes.

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. 

Penyidik masih terus mendalami peran S dan keterkaitannya dalam jaringan yang lebih luas.

Johannes menegaskan, penindakan terhadap kasus ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Pringsewu, dalam menegakkan hukum secara profesional dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini