TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memanggil empat menteri untuk jadi saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Selain empat menteri, MK juga akan panggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa pilpres 2024.
MK menjadwalkan empat menteri beserta DKPP pada Jumat (5/4/2024) mendatang untuk menyampaikan keterangan.
Keempat menteri tersebut yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," kata Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Senin (1/4/2024).
Enny menjelaskan alasan mengapa hanya empat menteri Jokowi tersebut yang akan dipanggil MK.
Hal itu, katanya, berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan para pihak sepanjang persidangan PHPU Pilpres 2024 berlangsung.
"Sebagaimana dalil-dalil para Pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.
Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi.
Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.