TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Belum genap tiga tahun, Olivia Nathania anak Nia Daniaty sudah bebas penjara.
Olivia diketahui sempat divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan penerimaan CPNS.
Kabar kebebasan Olivia ini dikonfirmasi oleh mantan ayah tirinya, Farhat Abbas.
"Oh iya saya jumpa Oi (Olivia). Kan sudah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya tinggal menikmati hidup untuk perbaikan," ujar Farhat Abbas di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/4/2024).
Farhat Abbas menerangkan anak Nia Daniaty itu kini sudah berubah menjadi lebih baik.
"Kan sudah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi l ebih baik dibanding hari lalu," terangnya.
"Yang jelas dia pasti lebih kalem lah dibanding dulu. Saya kan nggak ada masalah dengan mereka."
"Mereka kan masalah dengan hukum bukan masalah dengan Farhat," ujarnya lagi.
Selain Farhat Abbas, pengacara Olivia Nathania juga membenarkan kliennya sudah bebas.
"Betul sudah bebas," kata Susanti Agustina.
Sebagaimana diketahui, Olivia Nathania sempat dilaporkan ke polisi atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 2021 lalu.
Ia dilaporkan ke polisi dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai PNS.
Olivia pun dituding melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Dinyatakan bersalah, putri Nia Daniaty ini divonis tiga tahun penjara dan membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.
Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriakkan Takbir