Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)