Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Olivia Nathania terseret kasus penipuan CPNS bodong dan telah banyak orang yang dirugikan.
Dalam persidangannya, Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim dalam tayangan Youtube KH Infotainment, Senin (28/3/2022).
Setelah itu, hakim mengetok palunya sebanyak tiga kali.
Saat itu juga sempat terdengar suara teriakan takbir dari korban CPNS bodong.
"Allahuakbar!" teriak korban CPNS bodong.
Sementara itu, salah satu korban CPNS bodong terlihat ingin menyerang kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Pria yang menjadi korban CPNS bodong itu menerobos barisan wartawan usai persidangan berlangsung.
Ia menuding Andy Mulia Siregar sebagai pembohong lantaran tidak mengembalikan uang ganti rugi CPNS bodong.
"Siapa yang menghargai, kamu pembohong! mana kembalikan, kamu jangan berbohong ya," ujar korban CPNS bodong.
Kemudian, pihak PN Jaksel berusaha melerai keributan antara korban CPNS bodong dengan kuasa hukum Olivia Nathania itu.
Pihak PN Jaksel meminta para korban supaya menghargai kuasa hukum yang sedang bertugas.
"Begini, ini pengadilan, adek-adek saya ini sedang menjalankan tugas, jadi saya mohon dihargai," ujar pihak PN Jaksel.
"Tidak puas ada jalur hukum ditempuh, banding, kasasi," imbuhnya.