Pilpres 2024

KPU RI Harap MK Tak Kabulkan Gugatan Pemohonan 01 dan 03 Meski Serahkan Bukti Tambahan

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU RI, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa pilpres bakal sesuai hukum

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU RI berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan dari pihak paslon 01 dan 03 dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. 

Menurut anggota KPU RI, Idham Holik pihak yakin Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum. 

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Idham saat dihubungi, Senin (15/4/2024). 

Sekarang ini berlangsung masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK. Besok, sesuai apa yang jadi kebijakan untuk sengketa pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon Pilpres No. 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Idham mengatakan, kesimpulan jawaban pihaknya jelas dan tegas ihwal bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres”, jelas Idham.

“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” sambungnya. 

Adapun pasal 473 dalam UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana disampaikan Idham, berbunyi:

(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pemilihan umum presiden (pilpres) yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang. 

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).

Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Halaman
12

Berita Terkini