Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut 13 pengaduan soal pembayaran THR Lebaran tahun ini.
Dalam proses tersebut, disnaker berencana mengirim pegawai pengawas serta pegawai mediator dari bidang pengawasan untuk turun langsung ke lapangan.
"Kami akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan," ujarnya.
Tim tersebut bertugas mediasi dan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada pegawainya.
Proses pengecekan diperkirakan berlanjut sampai 30 hari ke depan.
"Kita turun untuk menanyakan kenapa tidak bayarkan dan kita beri tenggat waktu kapan bisa dibayarkan," terangnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )