Pilpres 2024

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI telah mengagendakan tahapan Pemilihan Presiden ( Pilpres ) 2024 selanjutnya usai keputusan soal sidang gugatan sengketa Pilpres ketuk palu.

Lalu, apabila merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, agenda peresmian Presiden dan Wakil Presiden terpilih tersebut telah sesuai yaitu paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

"Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Sementara, masih berdasarkan Peraturan KPU tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Anies dan Ganjar Bereaksi Usai Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Diberitakan sebelumnya, 2 calon Presiden yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung bereaksi tatkala mendengar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MK menggelar sidang pembacaan putusan terkait PHPU, di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Dalam sidang, Hakim MK, Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan menyampaikan jika MK tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Mendengar putusan tersebut, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung bereaksi.

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.

Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan."

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini