TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah menyebut gugatan PDIP terhadap KPU RI di PTUN Jakarta cacat formil.
Diketahui PDIP menggugat KPU RI ke PTUN atas keputusan meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Prabowo Subianto jadi peserta pilpres nomor urut 2.
Sayangnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilpres 2024 yakni tidak mengabulkan permohonan dari paslon 01 dan 03.
Menurut Yuri Kemal Fadlullah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.
Ia mengatakan, ketentuan di dalam UU PTUN menyatakan ada putusan yang dikecualikan atau tidak bisa diajukan gugatan.
Putusan tersebut yaitu keputusan KPU mengenai hasil Pemilihan Umum.
Dengan begitu, kata Yuri, keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final dan mengikat.
Sebaliknya, tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan terkait penetapan yang lalu.
"Sehingga kami menilai apa yang sudah diputuskan MK kemarin bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan terkait dengan penetapan perolehan hasil," katanya.
Oleh sebab itu, anak dari Yusril Ihza Mahendra itu mengatakan gugatan yang diajukan oleh PDIP merupakan cacat formil.
"Pendapat kami saya kembalikan kepada hukum yang mengatur karena keputusan KPU yang diajukan objek gugatan ini merupakan hasil pemilu ya kami berpandangan sebetulnya itu cacat formil sehingga tidak bisa diajukan gugatan terhadapnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.
"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)