Saat ditanyai terkait pengembalian kerugian negara, Guntoro mengaku tidak ada pengembalian tersebut.
"Untuk pengembalian, kami penyidik tidak pernah menerima pengembalian apapun," ungkapnya.
Disangkakan Pasal Tipikor
Roni Hasudungan diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, Selasa (30/4), mengatakan, tersangka RHP dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, tersangka ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak Selasa.
Tersangka RHP disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
"Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2021, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Bahwa selanjutnya tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP," tambahnya.
Saksi Mangkir Dipanggil Pekan Ini
Satu orang saksi dalam kasus tipikor jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 inisial ME mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Mulanya, saksi ME yang juga Inspektur Lampura dijadwalkan dipanggil kejaksaan Selasa kemarin. .
Ini merupakan kali kedua saksi ME mangkir dari panggilan.
Sebelumnya, pada Jumat (26/4), saksi ME juga mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan terhadap ME.
"Kami akan lakukan panggilan yang ketiga," ujarnya.